Bataminfo.co.id, Batam – Tiga Pria yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Wilayah Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (KEPRI) pada 4 Agustus 2026.
Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtan Siahaan menyebut, para pelaku ini telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama dua bulan.
“Ketiga pelaku ini melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Panglong, Batu Besar. Kejadiannya itu pada Selasa, 4 Agustus 2026. Mereka sudah beroperasi selama dua bulan,” jelasnya, didampingi Kanit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Arif Ridho dan PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Iptu Zulpan Tarmizi Rambe pada konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat, (14/8/26).
Para pelaku ini mengumpulkan pasir dengan cara mencucinya kemudian dijual dengan dengan harga 1,4 juta rupiah.
“Mereka melakukan pengumpulan pasir dengan cara mencuci tanah. Lalu tanah yang udah jadi pasir itu dijual. Mereka beli dengan harga 1 juta rupiah, lalu dijual dengan 1,4 juta rupiah,” terangnya.
AKBP Juleigtan menyebut, ketiganya ini diketahui memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
FN berperan sebagai pengemudi dump truck roda enam warna biru dengan nopol BP 8105 EO. Kemudian, SL merupakan pemilik kendaraan dump truck dengan nopol BP 8105 EO dan dump truck BP 8186 EO. Sementara, AR adalah pemilik tangkahan di lokasi pengolahan pasir.
Mereka mencuci tanah dengan alat khusus, hingga menjadi pasir, lalu dimuat dengan dump truck, diangkut, kemudian dijual.
Padahal, tindakan tambang pasir ilegal itu berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Meski begitu, ketiga pelaku ini seolah tak menghiraukan hal itu.
“Ini bahaya. Merusak lingkungan. Kemudian juga itu dekat dengan pemukiman warga juga. Bisa juga ada genangan air. Itu membahayakan bagi orang yang lewat.
Kalau orang tak tahu, bisa alami hal yang tak diinginkan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Kanit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Arif Ridho.
Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran kepada para pelaku tambang pasir ilegal ini. Namun masih melanggar dan meneruskan aktivitasnya.
“Pemain yang nakal. Sudah dikasihtahu petugas, tapi masih juga terus beroperasi.
Ini upaya terakhir. Dengan harapan tak ada lagi penambangan pasir di daerah Nongsa.
Apalagi dekat dengan pemukiman. Ini tentunya bahaya untuk masyarakat di sana dan merusak lingkungan,” jelasnya.
Kini, ketiganya telah diamankan, beserta sejumlah barang bukti di Polda Kepri. Selain itu, proses penyelidikan juga masih terus berjalan.
“Semua BB sudah diamankan di Polda. Dan proses penyelidikan sudah berjalan. Nanti kita proses semua pihak terkait. Nanti ada fakta persidangan, Ini bisa jadi dasar kami,” ujarnya.
Sekali muatan, para pelaku mampu mendapatkan pasir seberat 4 ton. Pasir tersebut kata dia, digunakan untuk keperluan kontruksi bangunan.
“Dampaknya udah pasti rawan longsor. Karena sangat dekat dengan pemukiman. Sekali muat itu 1 truck 4 ton. Sesuai kapasitas truck. Jenis pasir; kita hrus menunggu dari ahli yang bisa jelaskan ini jenis apa. Yang pasti itu untuk konstruksi bangunan,” jelas dia.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa; 1 unit dump truck isuzu BP 8105 EO, 1 unit mobil dump truck hino dengan BP 8196 EO, Sejumlah unit Handphone, 1 bundle surat jalan, STNK dan kunci kendaraan, serta 1 unit mesin diesel pompa air xingdong ZH1125.
Atas perbuatannnya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan Pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.












