Bataminfo.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pintu kedatangan internasional akan dibuka untuk turis dari 18 negara. Namun, Singapura tidak termasuk dalam 18 negara yang diizinkan masuk ke Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan membuka Bali untuk wisatawan mancanegara dari wilayah tertentu mulai 14 Oktober. Selain Bali, pemerintah juga akan membuka Bintan dan Batam Kepulauan Riau untuk WNA.
Meski demikian, Luhut belum memerinci negara mana saja yang diperbolehkan mengunjungi Indonesia. Sementara, Singapura tidak diperbolehkan masuk lantaran belum memenuhi standar level 1 atau level 2 sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Negara-negara yang bisa masuk Indonesia ada 18 negara dan akan diumumkan secara terpadu dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).
Sebelumnya, pemerintah mengatakan wisman yang diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata di antaranya berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.
Adapun, penumpang harus mengiktui sejumlah ketentuan sebelum kedatangan (requirement pre-departure). Salah satunya harus memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu atau Rp 1,42 miliar (kurs Rp 14.207 per US$). Asuransi tersebut harus menanggung penanganan Covid-19.
Wisman harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%. Mereka juga harus membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selanjutnya, wisman membawa bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Turis juga harus membawa konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan penyedia pihak ketiga.
Selain pre-departure requirement, pemerintah juga menyusun persyaratan kedatangan (on-arrival requirement). Beberapa ketentuannya ialah mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi serta tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
Jika hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Kemudian, pelaku perjalanan melakukan PCR pada hari ke 4 malam. “Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina,” ujar Luhut, dikutip dari katadata.com. (*)