Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang tidak menemukan unsur pidana dalam pendistribusian 760 tabung gas elpiji 3 kg milik PT Sarana Jaya Nusa yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Pak Amat, Sekupang, Kota Batam, Sabtu (17/4/2021) kemarin.
Namun, polisi menyebutkan bahwa surat untuk perizinan dalam pendistribusian 760 tabung gas bersubsidi 3 Kg dari PT Sarana Jaya Nusa yang diamankan di Pelabuhan Pak Ahmad Sekupang sudah kadaluarsa.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono. Ia menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait hal itu. Dan, pihaknya juga telah mencabut garis polisi yang sebelumnya terpasang di Pelabuhan Pak Amat.
“Dari hasil penyidikan, didapati bahwa surat izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan itu ada terdaftar, namun perizinan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2015,” ungkapnya.
Polsek KKP juga berkordinasi dengan pihak PT Pertamina di Kota Batam terkait kuota pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi ke setiap Kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3kg.
“Atas hasil kordinasi pihak terkait, gas LPG 3 kg subsidi yang kita amankan, akan tetap dilanjutkan pendistribusiannya kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (yog)