Bataminfo.co.id, Batam – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam menandatangani kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penerapan protokol kesehatan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 mendatang.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi. Dengan adanya MoU tersebut seluruh tahapan Pilkada di Kota Batam harus memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari Pemko Batam.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu semua tahapan Pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Rudi.
Sebelumnya, Rudi juga mengatakan meskipun di tengah pandemi Covid-19, pihaknya berharap pilkada serentak di Kota Batam bisa berjalan dengan sukses. Karena itu sebagai Wali Kota Batam saat ini pihaknya berpesan agar panitia penyelenggara bisa melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat agar dapat menggunakan haknya pilihnya.
“Protokol kesehatan harus terus diterapkan, kemudian sosialisasi juga harus jalan. Karena bisa mungkin masyarakat lebih memilih di rumah saja dibanding datang ke TPS. Maka itu sosialisasikan dengan baik,” pesan Rudi.
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan MoU yang dilakukan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI tentang Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan pada tahapan Pilkada serentak 2020.
Pelaksanaan tahapan Pilkada di masa pandemi ini menjadi perhatian khusus seluruh pihak. Tujuan kerjasama ini sendiri tidak lain juga untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara Pilkada antara lain PPK, PPS, dan petugas ketertiban PPS.
“Untuk pemeriksaan ini tentunya KPU tidak bisa sendiri, sehingga perlu kerjasama dengan Dinas Kesehatan,” katanya. (Media Center Batam)