Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus tiga orang admin grup WhatsApp berisi konten porno, Sabtu (30/1/2021) lalu. Dari ketiga tersangka dua diantaranya anak di bawah umur.
Adapun ketiga tersangka yang dibekuk tersebut berinisial RA (15), MZ (15) dan MP (18). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit handphone dan menemukan grup WhatsApp dengan nama “Pap TT”.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, terungkapnya kasus terebut merupakan hasil pengembangan dari kasus terdahulu yang melibatkan seorang fotografer berinsial RS.
Arie menjelaskan, dari grup WhatsApp tersebut pihaknya menemukan adanya 51 member yang diduga masih dibawah umur.
“Dalam grup tersebut kami menemukan adanya foto dan video berkonten porno,” ujar Arie Dharmanto saat jumpa pers di loby kantornya, Senin (1/2/2021) siang.
Adapun jumlah file yang ditemukan, terang Arie, berjumlah sekitar 141 file. Terdiri dari 80 video dan 61 foto. Sedangkan ketiga tersangka tersebut, sambung Arie, mempunyai peran yang berbeda yakni admin berfungsi sebagai penyebar video dan foto bersifat porno.
“Mereka dijerat dengan pasal 29 pasal 33 Undang -Undang nomor 44 tahun 2008 dan pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 terkait dengan perubahan undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang ITE elektronik dengan ancaman paling singkat dua tahun dan maksimal dua belas tahun dengan denda Rp 7,5 miliar, ” pungkas Arie. (pai)











