Tak Terima Dipecat, Pria di Batam ini Sayat Leher Anak Bosnya

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – MA (19), mantan karyawan warung makan depan Hotel Lovina Inn, Lubuk Baja, Kota Batam, ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Selasa (6/7/2021) lalu.

Adapun tiindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku yakni menyayat leher anak mantan bosnya berinisial FM (13). Perbuatan itu dilakukannya karena tidak Terima dipecat dari pekerjaannya. Pelaku sendiri sebelumnya bekerja selama dua bulan bersama orang tua korban dan tinggal disalah satu kamar rumah korban.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, di rumah korban kawasan Baloi Centre Blok C Lubuk Baja. Saat melakukan penganiayaan terjadi, orang tua korban sedang berjualan di warung.

“Pelaku tahu betul lokasi-lokasi untuk masuk ke rumah tersebut. Pada saat ia memasuki rumah secara diam-diam, pelaku dikagetkan saat bertemu dengan korban sehingga pelaku langsung membekap mulut korban dan melihat ada pisau carter langsung menyayat leher korban,” ujar Satria Nanda pada Rabu (7/7/2021).

Luka yang ditimbulkan akibat sayatan pisau carter pada leher korban cukup besar. Setelah menyayat leher korban, pelaku langsung melarikan diri.

Tak hanya itu, sebelum melarikan diri, pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap kakak korban lantaran memergoki kejahatan yang sedang terjadi.

Mengetahui hal tersebut, dihari yang sama orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mencari saksi serta barang bukti.

Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil, pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 08.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seputaran Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku.

“Pemicu permasalahan ini bermula, bahwa pelaku merasa tidak puas dengan hasil keputusan orang tua korban yang melakukan pemecatan terhadap dirinya,” tuturnya.

“Pelaku sudah bekerja selama 2 bulan. Dia harus kehilangan pekerjaannya dan tidak boleh lagi tinggal di rumah korban sehingga pelaku memiliki niat mencelakai anak korban,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah pisau carter berwana biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *