slot gacor
Tak Selesaikan Pembayaran Jual Beli Saham, Pengusaha Oleh-oleh Khas Batam Bakal Dilaporkan ke Polisi - BatamInfo.co.id
Batam  

Tak Selesaikan Pembayaran Jual Beli Saham, Pengusaha Oleh-oleh Khas Batam Bakal Dilaporkan ke Polisi

Denni Delyandri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Pengusaha Oleh-oleh khas Batam Denni Delyandri bakal dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan rekan bisnisnya, Indrawan.

Hal itu dilakukan karena Denni tidak menyelesaikan kewajibannya yang membeli saham Indrawan di PT Batam Media Siber. Indrawan sendiri sebelumnya telah melakukan somasi sebanyak dua kali. Namun, Denni tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kesepakatan saya dan Denni, ia mengambil alih saham atau kepemilikan saya. Namun, sejak perjanjian berjalan, ia tidak menepati janji baik dalam hal waktu pembayaran maupun nilainya,” kata Indrawan pada Jum’at (21/1/2022).

BACA JUGA:   Perketat Protkes Pusat Perbelanjaan di Batam untuk Pemulihan Ekonomi

Indrawan menyebutkan, pembayaran pembelian saham milik Indrawan disepakati selama 18 bulan. Namun, sekarang sudah hampir 3 tahun belum juga diselesaikan.

“Saya menyesalkan sikap Denni dan kecewa, orang terkenal seperti Denni tapi menzalimi orang lain. Kehidupan saya secara pribadi menjadi kacau, keluarga saya hancur. Ini tidak akan saya biarkan, perjanjian tetap perjanjian dan ada ikatan tertulisnya,” katanya.

BACA JUGA:   Pemkot Batam Tambah Rambu Lalu Lintas di Laluan Madani

Awalnya, setelah kesepakatan di notaris terkait pengambil alihan kepemilikan, Denni masih melakukan pembayaran selama sekitar 6 bulan. Namun, setelah itu stop dan ada yang dibayar sesuka hati dengan alasan pandemi.

“Mulanya saya maklumi dan sabar. Tetapi setelah disomasi tetap tidak ada itikad baik. Padahal saya tahu kini kondisi ekonomi sudah membaik, dan Covid-19 sudah ditetapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bukanlah force majeure,” katanya.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Sambut Kedatangan Kepala BNPB di Batam

Ia menyebutkan, jual beli berbeda dengan utang piutang jika pihak Denni menganggap bisa membayar sesuka hati.

Indrawan menegaskan, ia sedang menyiapkan gugatan ke Pengadilan atau jika perlu laporan pidana penipuan terhadap mangkirnya pembayaran pembelian saham miliknya di PT Batam Media Siber tersebut.

“Saya akan memasukkan gugatan, pembayaran ganti rugi, denda dan lainnya kepada Denni. Selain memasukkan gugatan, saya mempunyai langkah-langkah lain,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *