Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I DPRD Batam melakukan sidak ke PT Graha Trisaka Industri (GTI) beberapa hari lalu. Sidak dilakukan terkait pemotongan kapal Acaccia Nassau berbendera Bahamas yang di potong tanpa mengantongi izin.
Dalam sidak tersebut, wakil rakyat juga mendapatkan informasi bahwa di galangan Paxocean yang terletak di kawasan Tanjung Uncang itu selain kapal Acaccia Nassau, juga telah melakukan pemotongan terhadap dua unit kapal lainnya.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2021) kemarin.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, kami juga menemukan bahwa ada kapal yang dilakukan pemotongan ilegal sebelum adanya pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas. Salah satunya kapal dengan nama Nobel,” ujar Utusan Sarumaha.
Menurut Sarumaha, PT GTI ini merupakan tempat bisnis yang bermoduskan setiap kapal dari luar negeri masuk kesitu bertujuan untuk docking. Namun, kenyataannya disana dilakukan transaksi jual beli kapal dan dilakukan pemotongan secara ilegal.
“Berawal dengan alasan docking, kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan transaksi jual beli dan kemudian akan dilakukannya pemotongan kapal. Jadi mereka ini diduga bermain dengan modus pengerjaan yang ilegal-ilegal,” ucapnya.
Untuk itu, sambung Sarumaha, pihak terkait dari Bea dan Cukai, KSOP dan instansi berwenang lainnya untuk terus melakukan pengawasan yang serius.
“Jangan sampai pihak perusahaan terus melakukan kegiatan yang merugikan negara,” imbuhnya.
“Dan jangan sampai potongan kapal ini nantinya akan di ekspor lagi, karena mereka ini tidak mau membayar pajak. Dan tidak tertutup kemungkinan, ini akan terjadi ditempat-tempat galangan kapal yang lainnya,” sambungnya.
Kalau berbicara tentang izin pengawasan terhadap BP Batam, izin docking dan pemotongan kapal di PT GTI sama sekali tidak dikeluarkan atau sama sekali tidak ada izin. MMaka dari itu, pihaknya mendorong BP Batam untuk turut mengambil tindakan.
“Jangan hanya memberikan sanksi dan peringatan administratif, tetapi harus sampai kepada level yang lebih keras. Apakah itu termasuk pembekuan izin usaha untuk sementara waktu, dan sebagainya. Ini dilakukan agar jangan sampai ada pengusaha-pengusaha yang nakal,” pungkasnya. (yog)