slot gacor
Simpan Sabu di Celana Dalam, Wanita Cantik Dicokok Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam - BatamInfo.co.id
Batam  

Simpan Sabu di Celana Dalam, Wanita Cantik Dicokok Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam

RA (23), calon penumpang maskapai Lion Air yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Bandara Hang Nadim. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yanh dilakukan seorang wanita berinisial RA (23), di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 08.20 WIB.

Dari tangan perempuan calon penumpang maskapai Lion Air tujuan Batam – Surabaya – Balikpapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus methaphepimine dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya.

BACA JUGA:   Si Jago Merah Lahap Pasar Botania 1

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Batam, Sumarna dalam rilis yang diterima redaksi www.bataminfo.co.id, mengatakan penindakan dilakukan berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik RA.

BACA JUGA:   Cegah Varian Omicron Masuk Batam, Masyarakat Patuhi Protkes, PMI di Karantina 10 Hari

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan yang bersangkutan. Petugas menemukan dua paket sabu di bagian celana dalam RA,” ujar Sumarna.

Barang tersebut, kata Sumarna, diidentifikasi sebagai methamphetamine setelah dilakukan tes uji Narcotic Identifikasi Kits (NIK). Kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.

BACA JUGA:   Meriam zaman Belanda Koleksi Terbaru Museum Batam Raja Ali Haji

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” terang Sumarna.

Penindakan itu, sambung Sumarna, sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *