Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yanh dilakukan seorang wanita berinisial RA (23), di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 08.20 WIB.
Dari tangan perempuan calon penumpang maskapai Lion Air tujuan Batam – Surabaya – Balikpapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus methaphepimine dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Batam, Sumarna dalam rilis yang diterima redaksi www.bataminfo.co.id, mengatakan penindakan dilakukan berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik RA.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan yang bersangkutan. Petugas menemukan dua paket sabu di bagian celana dalam RA,” ujar Sumarna.
Barang tersebut, kata Sumarna, diidentifikasi sebagai methamphetamine setelah dilakukan tes uji Narcotic Identifikasi Kits (NIK). Kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” terang Sumarna.
Penindakan itu, sambung Sumarna, sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19,” tegasnya. (red)