Bataminfo.co.id, Batam – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus lima orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.
Lima orang yang diamankan tersebut yakni berinisial AQ (23), AA (31), SB (28), SI (18) dan N (24). Mereka ditangkap, Sabtu (1/8/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap lima orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Para pelaku di tangkap di pinggir jalan Masjid Jamik Nurul Huda, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
“Kelimanya ditangkap disana. Tim yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menemukan sabu yang disimpan di anus masing-masing tersangka,” kata Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (4/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, jelas Herry, para tersangka merupakan orang suruhan dari R (DPO) untuk membawa sabu tersebut.
“Masih ada 2 orang lainnya yang sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit 1,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (sah)