Bataminfo.co.id, Batam – Syaifullah (49), warga Belakang Padang, Kota Batam, ditangkap Polisi. Ia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1.057 gram.
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (14/9/2020) di pinggir jalan depan halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam sekira pukul 07.00 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan unit III Ditrenarkoba yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon. Tersangka merupakan warga Belakang Padang yang berprofesi sebagai nelayan,” ujar Mudji, Jumat (18/9/2020).
Dikatakan Mudji, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan sabu yang melihat nelayan asal Belakang Padang itu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dilapangan,” ucap Mudji. (ina)