Bataminfo.co.id, Batam – Sidang lanjutan Kode Etik pelanggaran disiplin atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum perwira Polda Kepri. Kepada pelaku penyalahgunaan narkoba dengan agenda putusan 9 anggota Sut II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali digelar di gedung ruang sidang disiplin dan KKEP di Mapolda Kepri, Jumat (7/3/2025) pagi.
Usai menerima sangsi Pemecatan Tidak Hormat usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri. Dua anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yakni Ipda Andi Bastian dan Bripol Abdul Mitun mengajukan banding.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota Bidkum Polda Kepri di mana selain kedua nama selain Kompol CP, sudah mengajukan banding.
“Untuk dua anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yakni Ipda Andi Bastian dan Bripol Abdul Mitun mengajukan banding dan untuk Kompol CP sudah ajukan juga di Mabes Polri namun putusannya PTDH di Polda Kepri sudah putus,”ujarnya singkat
Sebelumnya, 7 anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya mendapatkan putusan demosi dari pimpinan sidang kode etik yakni Ipda Yance Abdilah,Ipda Murniyanto Tri Handoko, Bripka Devi Handana, Bripka Wira Rosandi, Bripka Roy Chandra, Brigpol Rio Naldy Hutagalung dan Briptu Ali Persada,
Diberitakan sebelumnya, diketahui kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).
Uang tersebut disebutnya terpaksa Ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum Polisi tersebut.
Saat penangkapan tersebut, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang. Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol. Usai dana pinjol tersebut cair, pelaku kemudian membayar dan dilepas.











