slot gacor
Sepanjang Tahun 2021, BNN Sita 3 Ton Sabu, 1.109 Orang Jadi Tersangka - BatamInfo.co.id

Sepanjang Tahun 2021, BNN Sita 3 Ton Sabu, 1.109 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti sabu hasil tangkapan BNN Pusat. Foto: CNNIndonesia.com

Bataminfo.co.id – Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) sita 3,313 ton narkoba jenis sabu. Selain itu, BNN juga menyita 115,1 ton ganja, 191.575 butir ekstasi dan 50,5 hektar lahan ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan jumlah barang bukti itu berasal dari 760 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap. Termasuk 85 sindikat pengedar narkoba nasional dan internasional.

“Sepanjang tahun 2021, BNN telah mengungkap 85 jaringan sindikat narkoba baik nasional maupun internasional,” kata Petrus dalam konferensi pers, Rabu (29/12) kemarin.

BACA JUGA:   Tiga Pelansir Solar di Batam Terancam Enam Tahun Penjara

Dari 760 kasus sepanjang 2021, sebanyak 1.109 orang telah ditetapkan sebagai tersangka BNN juga menindak 14 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menangkap 16 orang tersangka.

“BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp 108.373.138.461,” ucap Petrus, dilansir CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:   Maling Beraksi di Batu Aji, Motor Dikunci Ganda Pun Kena Embat

Kemudian, sepanjang 2021, Golose mengatakan 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.

Rehabilitasi dilakukan di unit pelayanan terpadu (UPT) Rehabilitasi BNN, Klinik Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten (BNNP dan BNNK),serta unit intervensi berbasis masyarakat (IBM). Selain itu, terdapat lembaga rehabilitasi milik swasta.

“Pada Tahun ini sebanyak 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi,” ujar Petrus.

“Rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih,” tambahnya.

BACA JUGA:   Sepanjang Januari - November 2021, KPK Tangani 101 Perkara Korupsi dengan 116 Tersangka

Petrus kemudian menyebut ada 8.691 kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.

Dari jumlah itu, 1.852 kawasan dengan kategori bahaya dan 6.839 kawasan kategori waspada. Jumlah kawasan bahaya berkurang 32, sementara kategori waspada berkurang 20.

“Pemetaan BNN RI terdapat 8.691 kawasan di Indonesia yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Petrus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *