Bataminfo.co.id, Jakarta – Pada semester I tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian daerah senilai Rp 10,4 triliun.
Hal itu sebagai bentuk upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peneribatan aset, piutang daerah, dan sertifikat lahan.
“Ini hasil pencegahan,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam webinar pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Pada sektor pencegahan, KPK melakukan penagihan tunggakan piutang pemerintah daerah sebesar Rp 2,9 triliun. Lalu, penertiban dan pemulihan aset sebesar Rp 845 miliar atau 1.093 aset.
Selanjutnya, sertifikasi aset sebanyak 6.355 sertifikat senilai Rp 4, 2 triliun. Kemudian, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diserahterimakan sebanyak 184 unit dengan nilai Rp 2,4 triliun.
Selain itu, lanjut Nawawi, KPK juga aktif membangun integritas bangsa dan kesadaran penyelenggara negara dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di tengah Covid-19 sampai Juni 2020, KPK berhasil mendorong kepatuhan lapor menjadi 95,33 persen dari sebelumnya 88,37 persen pada periode yang sama di tahun 2019,” ucap Nawawi.
Sumber : tempo.co