slot gacor
Selundupkan Sabu dalam Anus, Pria di Batam ini Gagal Terbang ke Lombok - BatamInfo.co.id

Selundupkan Sabu dalam Anus, Pria di Batam ini Gagal Terbang ke Lombok

Simpan sabu dalam anus. Pria berinisial BS diamankan petugas BC Batam di Bandara Hang Nadim Batam. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (6/8/2021) lalu.

Dalam penggagalan upaya penyelundupan sabu tersebut, petugas mengamankan seorang seorang pria berinisial BS, calon penumpang pesawat tujuan Lombok. Sabu seberat 203,6 gram itu diselundupkan didalam duburnya.

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling
dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

BACA JUGA:   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Dalam Peralatan Listrik

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray
Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

BACA JUGA:   BC Batam Terima Kasus Penyelundupan Dua Unit Motor Gede dari Singapore

“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

BACA JUGA:   Syamsul Sambut Kunjungan Kerja Pjs Gubernur Kepri ke Batam

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” tandas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal
114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (red/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *