Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tim F1QR Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan 38,4 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia, Rabu (17/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sabu tersebut diselundupkan pria berinisial I warga Kota Batam, dengan menggunakan Speedboat berkecepatan tinggi 250 PK.
Pangkoarmada I, Laksamana Muda (Laskda) TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto dan Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, langsung memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (16/7/2020) siang.
“Pengungkapan penyeludupan narkoba ini dilakukan atas informasi yang diperoleh TNI AL. Kemudian tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Batam langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ahmadi
Penangkapan terhadap penyelundup narkoba itu, kata Ahmadi, dilakukan tim F1QR gabungan Koarmada I perairan Lagoi, Kabupaten Bintan.
“Kronologisnya, setelah mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkoba, tim menyusun strategi dengan formasi Tim F1QR Lanal Batam berkumpul di Segulung Batam dan Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang berada di Tanjungpinang,” ucapnya.
Setelah itu, sambung Ahmadi, masing-masing tim bergerak dan mendekati perairan Lagoi. Tim F1QR Lanal Batam berada di posisi antara perairan Pangerang Malaysia dan Indonesia. Sedangkan Tim F1QR Lantamal Tanjungpinang berada di atas 6 mil Berakit.
“Tim kemudian melihat satu unit Speed Boat melaju dengan kecepatan tinggi dari perairan Pangerang Malaysia menuju arah OPL. Tim langsung melakukan pengejaran dan saat itu pelaku sempat membuang bungkusan plastik ke laut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim perairan Lagoi,” terangnya.
Setelah berhasil memberhentikan Speedboat dan berhasil menangkap tekongnya, terang Ahmadi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkus berisi sabu 38,4 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
“Pelaku membenarkan bahwa sabu dan ekstasi itu miliknya,” terang Ahmadi.
Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini pun diserahkan kepada Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (ode)