Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 31,552 kilogram di Pulau Telan, Belakang Padang, Kota Batam.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/4/2022) itu, selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial TH (40) yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan sabu 31,552 kilogram yang terbungkus rapi dalam kemasan teh china merk guanyinwang tersebut berasal dari Malaysia. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pelaku yang ditangkap ini merupakan kurir dari jaringan internasional,” ujar Kapolresta Barelang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, saat ekspose di mako Polresta Barelang, Selasa (19/4/2022).
Dikatakan Nugroho, pelaku membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang yang merupakan bos atau mister X. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jkka sabu itu sampai ke Tanjung Batu.
“Dia sudah terima DP sebesar Rp3 juta. Masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini DPO yakni PI dan E yang memesan sabu tersebut serta bos besarnya sedang dalam pengejaran kami” kata Nugroho.
Tak hanya sabu dan tersangka, sambung Nugoroho, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp2,9 juta, satu buah Handphone, satu buah tas warna hitam dan juga Speedboat yang digunakan pelaku untuk membawa sabu itu.
“Sabu dalam kemasan teh china merk Guanyinwang itu disimpan pelaku di dalam fiber tempat duduk yang ada di Speedboat itu,” terang Nugroho.
Atas perbuatannya itu, tersangka EH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Tahjn 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup. (non)











