Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih berhasil menggagalkan penyelundupan 22,249 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.
Selain menyita 22 kilogram lebih sabu tersebut, polisi turut mengamankan empat orang kurir berinisial RL (48) ST (26) warga Batam, IM (30) dan AB (46), warga Palembang dan Babel.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Narkotika ini rencananya akan dibawa pelaku ke Palembang. Dan orang yang memesan ini masih kita cari dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Nugroho, saat ekspose di Mako Polresta Barelang, Kamis (17/3/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengungkapkan, keempat tersangka ini diamankan pada bulan Februari lalu, namun polisi sudah melakukan pengintaian pada bulan Januari nya.
“Memang ini infonya sebelum Februari. Kami lakukan pengintaian lumayan lama agar dapat hasil yang maksimal,” kata Lulik
Saat itu, sambung Lulik, kapal tersebut hendak berangkat menuju Palembang melalui jalur laut. Penangkapan sendiri dilakukan di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
“Dua orang dari Bangka Belitung disuruh oleh seseorang dari Palembang untuk menjemput narkotika itu di Batam. Kemudian saat hendak berangkat kita amankan mereka di perairan Batam,” kata Lulik.
Lulik juga mengatakan, penyelundupan narkotika ini tidak seperti penyelundupan sebelumnya. Kali ini pelaku gunakan modus dengan menggunakan kapal ikan nelayan.
“Kapal nelayan yang digunakan ini sebenarnya untuk mencari ikan di laut. Namun kali ini mereka menggunakannya untuk menyelundupkan narkoba. Namun polisi tidak bodoh, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, narkotika ini merupakan barang dari negara Malaysia dan ini merupakan jaringan Internasional.
“Sabu seberat 22,249 kg yang dikemas dalam bentuk teh Cina merk Guanyinwang ini berasal dari negara Malaysia,” imbuhnya.
Keempat kurir ini dijanjikan upah oleh DPO dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.
“Keempat tersangka belum menerima upah pengantaran, karena upah akan dikasih kalau barang haram tersebut sampai di tujuan,” pungkasnya.
Terhadap tersangka kurir narkoba ini dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun. (yog)











