Bataminfo, Jakarta – Tim Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus narkoba sindikat internasional di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut Satgassus pimpinan Herry Heriawan itu menyita narkoba jenis sabu – sabu seberat 402 kilogram.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan enam orang pelaku. Sigit menyebutkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di Banten seberat 821 kilogram.
“Enam orang pelaku yang ditangkap berinisial BK, I, S, NH, R dan YF. Rangkaian ini merupakan pengembangan kasus di Banten sindikat internasional Timur Tengah,” ujar Sigit dalam konfrensi pers di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sigit, pelaku mempunyai peran berbeda yakni 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang kapten kapal. Pelaku lain dua orang menyiapkan mobil mengangkut narkoba dan rumah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai.
“Kami dapati mereka masuk jalur di Pelabuhan Ratu Sukabumi,” ucap dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(yas)