Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sekdaprov TS. Arif Fadillah menyampaikan berdasarkan infografis dari Dinas Kesehatan bahwa perkembangan Covid-19 di Provinsi semakin menurun. Hal ini ditandai dengan semakin kecilnya kasus aktif dan meningkatnya angka kesembuhan penderita Covid-19 dengan persentasi 95,79 persen.
“Saat ini sudah empat daerah yang masuk zona hijau yaitu Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas. Sedangkan Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan masih berada pada zona Kuning. Ini yang harus kita jaga dan dorong penerapan prokes agar semua masuk ke zona hijau,” kata Arif saat membuka Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan di Pelabuhan dan Moda Transportasi Laut di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin (22/03).
Untuk menjaga agar wilayah yang masuk zona hijau tetap hijau dan zona kuning agar segera masuk pada Zona Hijau maka menurut Arif, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah menjaga pintu-pintu masuk di wilayah Kepulauan Riau serta melakukan pengawasan secara ketat kepada pengguna moda transportasi laut.
“Jadi untuk pengawasan ini, selanjutnya akan kita bentuk satgas khusus Covid-19 untuk pengamanan penerapan protokol kesehatan di Pelabuhan dan Moda transportasi laut. Di samping itu ada juga akan dibentuk satgas untuk pengamanan di daerah keramaian seperti di pasar, taman maupun di tempat hiburan,” jelas Arif.
Jadi pembentukan Satgas khusus Covid-19 untuk pengamanan penerapan protokol kesehatan di Pelabuhan dan Moda transportasi laut ini akan melibatkan berbagai stakeholder diantaranya personil KKP, Personil Angkatan Darat, Laut dan Udara, Satpol PP, Nakhoda Kapal serta ABK Kapal.
“Jadi para petugas yang sudah ditunjuk inilah yang akan bertanggungjawab melakukan pengendalian dan penerapan protokol kesehatan mulai dari penumpang masuk ke pelabuhan, masuk ke ruang tunggu, masuk hingga ke kapal dan saat kapal bergerak menuju ke tempat tujuan,” jelasnya.
Karena Satgas ini juga melibatkan Nakhoda Kapal serta ABK Kapal maka selama perjalanan kapal mereka juga akan diberikan tugas untuk memberikan teguran dan pemahaman tentang protokol kesehatan kepada awak kapal dan penumpang serta memberikan masker kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor/414/SET-STC19/II/2021 TANGGAL 16 Februari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi Nakhoda dan ABK ini akan kita fungsikan juga sebagai penegak protokol kesehatan selama perjalanan Kapal. Selain melakukan sosialisasi 3M berdasarkan surat edaran Gubernur maka mereka juga harus mengawasi penumpang agar tidak makan dan minum di kapal yang perjalanannya kurang dari 2 jam dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai dengan arah dan kebijakan Forkompinda Provinsi Kepulauan Riau pada rapat sebelumnya diharapkan agar tim satgas ini segera terbentuk dan sudah dapat melakukan tugasnya terhitung mulia tanggal 1 April 2021.
“Tim ini harus sudah jalan 1 April nanti. Oleh karena itu Dinas Perhubungan segera lakukan rapat teknis, minta nama-nama petugas dari stakeholder terkait agar segera dibuatkan SK nya. Inspektorat agar selalu mendampingi dan memberikan masukan terkait pemberian insentif untuk para petugas, koordinasi juga dengan Asdatun Kajati Kepri perihal penggunaan uang Negara ini agar tidak bermasalah dikemudian hari,” tandas Arif.
Turut hadir Wadanlantamal IV Kolonel Marinir Andi Rahmat M, Asisten Pemerintahan dan Kesra Juramadi Esram, Kepala Dinas Kesehatan M. Bisri, Kepala Kantor Satpol PP Teddy Mar, Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaluddin, Perwakilan dari Polres Tanjungpinang, POMAL, Basarnas serta KSOP Tanjungpinang.
Sumber : humaskepri.id