Bataminfo.co.id, Batam – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Senin (14/12/2022).
Akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi Buruh hari ini, akses jalan di Lampu Merah, dari arah Graha Pena menuju ke arah Kantor Pemko terpaksa ditutup oleh Petugas Kepolisian.
Sekurangnya ada Enam (6) hal pokok yang menjadi tuntutan para Buruh yakni;
1. Tolak Omnibuslaw
2. Naikkan upah 13%
3. Tolak PHK ditengah resesi global
4. Reforma agraria
5. Sahkan RUU PRT
Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Konsultan Cabang (KC) FSPMI kota Batam, Yapet Ramon saat diwawancarai oleh Bataminfo.co.id. Kata Ramon, dalam unjuk rasa kali ini, pihaknya menyampaikan sejumlah hal yang terdiri dari isu nasional dan dari daerah.
“Massa aksi hari ini ada 200 orang. Tuntutan kita ada 2, yakni; tuntutan nasional dan dari daerah. Untuk tuntutan nasional ini; pertama, penolakan terhadap pembahasan upah minimum yang menggunakan PP 36. Lalu yang kedua, kenaikan upah tahun 2023 itu adalah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Kemudian ktiga, kenaikan UMK 2023 itu sebesar 13%,” jelas Ramon.
Lanjut Ramon, “Kalo tuntutan daerah adalah, pasca kenaikan harga BBM kemarin, 15 September dan 28 September kita melakukan survei kebutuhan hidup layak sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2020. Itu ada 64 item. Nah itu kita survei di 7 Pasar yaitu; Pasar Angkasa Bengkong, Aviari Batu Aji, lalu Botania I, Fanindo Tanjung Uncang, Pancur dan di Hypermart. Rata-rata di survei ini kita dapat angka di 5.076.000.000. Selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2021 – 2022 itu sebesar Rp. 286.000 itu kita tambahkan. Jadi totalnya itu Rp. 5.300.000.000. Ini tuntutan daerah. Itupun kita sampaikan kepada Bapak Walikota dalam aksi pada beberapa minggu lalu dan aksi dan hari ini,” katanya.
Ramon mengatakan, alasan pihaknya untuk menolak kenaikan upah minimum tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 karena merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum.
“Kenapa kita minta kenaikkan upah tidak menggunakan PP 36, karena kita tahu bersama bahwa, PP 36 adalah turunan dari UU Cipta Kerja. Sudah diputuskan di Mahkama Konstitusi bahwasannya, UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat yang harus diperbaharui dalam waktu 2 Tahun. Oleh sebab itu, maka peraturan pemerintah dibawanya itu juga harus inkonstitusional. Itu alasannya. Makanya kita menolak PP 36 tersebut,” papar Ramon.
Sementara itu, pihaknya juga menilai bahwa naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat berdampak pada kaum Buruh Indonesia, terutama pada beberapa komponen sebagaimana yang diungkapkan oleh Ramon.
“Dengan naikknya harga BBM, tiga komponen berdampak kepada kaum buruh. Pertama, biaya transportasi. Kedua, biaya makan, kemudian biaya perumahan. Kemarin di bulan September itu udah mulai naik. Biaya makan juga. Klimaksnya ini yah di Bulan Oktober. Walaupun sekarang Pemerintah sedang melakukan penekanan terhadap inflasi dengan membuka pasar-pasar tersebut,” terangnya. (Non/BI)