Bataminfo.co.id, Jakarta – Paska disahkan nya Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Pemerintah Indonesia. Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap UU sapu jagad itu terjadi di berbagai daerah.
Unjuk rasa penolakan itu pun mendapat sorotan dari media internasional dan diberitakan berbagai portal berita asing di dunia.
Salah satunya adalah media yang berbasis di Singapura, Channel News Asia, dengan artikel berjudul “Hundreds held in Indonesia as tempers flare on second day of protests over new jobs law.”
Dalam artikel itu media tersebut menyebut hampir 400 pengunjuk rasa ditangkap oleh polisi, di mana beberapa di antaranya dipersenjatai dengan bom molotov dan senjata tajam.
“Demonstrasi berlangsung di setidaknya 12 tempat, di mana polisi menahan 183 orang di luar gedung parlemen di Palembang dan menahan lebih dari 200 pengunjuk rasa di Jakarta,” tulis Channel News Asia.
Situs berita yang berbasis di Inggris The Guardian juga menyoroti jumlah demonstran yang diamankan dalam unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Isu tersebut ditulis dalam artikel berjudul “Indonesian Police Arrest Hundreds during Protests Against Labour Law.”
“Ratusan pengunjuk rasa ditahan setelah demonstrasi panas di seluruh Indonesia. Serikat Pekerja berjanji melanjutkan protes mereka sampai pemerintah membatalkan undang undang tersebut,” tulis The Guardian seperti dikutip VIVA.
Media asal Amerika Serikat CNN, juga turut memberitakan demonstrasi di Indonesia dalam artikelnya berjudul “Indonesian police fire water cannons at protesters rallying against jobs law.”
“Polisi Indonesia menggunakan water canon dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa menentang UU ketenagakerjaan baru di dua kota di pulau Jawa,” tulis CNN mengutip laporan media lokal.
Media Thailand, Bangkok Post, turut memberitakan demonstrasi dalam salah satu artikel berjudul “Hundreds held in Indonesia on second day of protests.”
“Para pengunjuk rasa menuntut pemerintah mencabut undang-undang penciptaan lapangan kerja “omnibus” yang membuat marah serikat pekerja, yang mengatakan undang undang itu menguntungkan bisnis dan akan merugikan pekerja dan lingkungan,” dikutip dari media massa itu. (*)