Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penipuan Tiga Mobil Mewah

Avatar photo
Tersangka HS, pelaku penggelapan dan penipuan tiga unit mobil mewah di Batam. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah di Perumahan Tropicana, Kota Batam, beberapa hari lalu. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berinisial HS (41) berhasil di ringkus.

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy menuturkan pelaku ditangkap pihaknya berdasarkan dari dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil di bekuk di Makasar, Sulawesi Selatan.

“Awalnya anggota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku seperti selalu berpindah pindah. Dari Tomohon, kami mendapat informasi pelaku berada di Kota Makasar, lalu kami melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar Guchy, Senin (1/3/2021).

Kasus tersebut berawal dari pelaku mengajak korban berinisial Y (38) untuk bisnis jual beli mobil. Korban merupakan pemodal, sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali mobil. Mulanya Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh korban kepada pelaku untuk di jual serta Korban memberikan BPKB, STNK dan Kunci mobil Harrier kepada Pelaku. Selain itu Korban juga membeli Mobil Mini cooper yang juga akan di jualkan oleh pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK dan Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku.

“Saat mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada pelaku beserta surat-suratnya, setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada pelaku dan korban masih percaya kepada pelaku selain itu Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku dan setelah berbulan-bulan Ke 3 (tiga) mobil korban berada kepada pelaku setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut pelaku selalu beralasan”, ujar Guchy.

Ia juga mengatakan, pada Bulan Desember 2020 pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong dan tidak di tempati lagi. Sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil Korban apabila mobil korban berhasil di jual Pelaku.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil di amankan, satu unit mobil HR-V BP 1849 JGWarna silver, mobil Mini Cooper BP 1 VH, Warna putih, BPKB dan STNK serta Kunci mobil HR-V, BPKB dan STNK serta Kunci mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil HR-V, Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.

“Atas kejadian tersebut, total kerugian yang di alamai korban sebesar 570 juta Rupiah.
Yang mana mobil Mini Cooper masih dalam Pencairan,” pungkasnya. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *