Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Polsek Batam Kota berhasil meringkus dua pelaku aksi kejahatan pecah kaca, Kamis (14/1/2021) lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua pelaku menjalankan aksinya di depan Loundry Box, Ruko Purimas I Bok C, Batam Center, Selassa (12/1/2021).
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Ocktane Guchi menjelaskan kronologis berawal saat korban berinisial UFP (27) tengah mengantar pakaian kotor miliknya di Loundry Box di Ruko Purimas I Blok C No 42, Batam Kota.
“Sementara Mobil korban jenis Toyota Rush warna coklat metalik Nopol B 2416 KKR diparkirkan tepat depan Loundry Box. Selang lima menit, korban kembali ke parkiran dan sontak melihat kaca bagian depan sebelah kanan sudah pecah,” ujar Guchi.
Tak hanya itu lanjutnya, tas warna biru milik korban yang berisikan HP Ipone 11 promax dan dukomen lainnya dibawa kabur oleh pelaku. Tak terima atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Marganda Limbong mendatangi lokasi kejadian perkara guna olah TKP.
“Berbekal informasi dari korban dan saksi -saksi, tim opsnal akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di seputaran SPBU Batu Aji, pelaku EP (30) berhasil ditangkap pada (14/1/2021),” bebernya.
“Dari hasil pengembangan, pelaku RS (28) berhasil diamankan di kediamannya yang beralamat di Baloi Kolam,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit HP iPhone 11 Promax, 1 buah tas Coarch warna merah biru, 1 unit sepeda motor Suzuki FU BP 6830 GH, 2 buah busi sepeda motor dan identitas lainnya. (yog)









