slot gacor
Polri Berikan Peringatan Keras, Jangan Coba-coba Timbun Minyak Goreng - BatamInfo.co.id

Polri Berikan Peringatan Keras, Jangan Coba-coba Timbun Minyak Goreng

Minyak goreng dalam kemasan yang di pajang disalah satu pasar modern di Kota Batam. Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id – Polri menyampaikan peringatan keras kepada produsen di seluruh Indonesia. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya kelangkaan minyak goreng di semua daerah.

Mereka menyatakan akan memantau ketat proses distribusi supaya tidak terjadi lagi kelangkaan di pasaran.

“Kami sudah mengawasi, dari mulai produksi, kami panggil beberapa produsen migor (minyak goreng) se-Indonesia, kita minta datanya, kita lihat hasilnya, dan setelah itu kita melihat kembali distribusinya kemana saja,” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers melalui Youtube DivHumas Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar distribusi minyak goreng makin lancar.

BACA JUGA:   Tiga Orang Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap Densus 88 di Bekasi

“Jadi saya sampaikan untuk teman-teman ke pengusaha jangan coba-coba lagi melakukan menghambat proses distribusi,” ujar Whisnu, dilansir Kompas.com.

Satgas Pangan Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Helmy Santika menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng di NTT itu.

Adapun Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara sebelumnya juga menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang wilayah Deli Serdang. Stok minyak goreng itu ditemukan pada sidak Jumat (18/2/2022) pekan lalu. Minyak goreng yang ditemukan adalah minyak goreng siap edar dari berbagai merek, seperti Bimoli, Delima, dan Amanda.

BACA JUGA:   Jelang Hari Buruh Internasional, Menaker Minta Pekerja Patuhi Protkes

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa dikenakan ancaman penjara dan denda.

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BACA JUGA:   PP POLRI & Fasilitas Mewah dari 11 Cukong Termasuk Surya Darmadi Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan.

Pasal 107 menyatakan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *