Bataminfo.co.id – Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh kemasan berbagai merk sejak 19 Januari 2022. Dan, Polri bakal menindak tegas para pelaku atau masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi.
“Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Ia menyebut, Polri akan membentuk tim monitoring ke sejumlah wilayah di Indonesia. Selain itu, Korps Bhayangkara juga akan memantau proses produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng tersebut.
Dirinya menegaskan, apabila ada yang kedapatan melakukan tindak pidana tersebut bakal dijerat pidana penjara tak akan lolos dari hukum.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” sebutnya, dilansir CNNIndonesia.com.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Polri juga mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng satu harga Rp14.000 di seluruh wilayah Indonesia.
“(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” ungkapnya.
Antisipasi itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Koordinasi itu terkait penerbitan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.
“Yang dibatasi 2 liter setiap pembelian,” jelasnya. (red)