Bataminfo.co.id, Batam – OS (28), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Margonda Residence Blok A nomor 7, Batam Kota, ditembak polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, Sabtu (18/7/2020) malam.
Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok M No 12 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia menuturkan, penangkapan dilakukan petugas berawal dari laporan polisi pemilik rumah yang di satroni pelaku, Rabu (15/7/2020) lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan, sehingga diambil tindakan tegas terukur,” ujar Betty, Minggu (19/7/2020) pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit jam tangan merk Rolex , 1 unit jam tangan merk Timberland, 1 unit jam tangan merk Cerruti, 1 unit jam tangan merk Police, 1 unit jam tangan merk Chronoforce, 1 unit jam tangan merk Swiss Army, 1 unit jam tangan merk Casio, 25 coin Dollar Singapura ,1 buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah 29 ribu,1 batang kayu, satu helai celana jeans ,3 buah tas, 3 buah STNK, 2 buah paspor, dan beberapa dokumen berkas milik korban.
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 300 juta,” sebutnya. (ina)