slot gacor
Polisi Tangkap Kapal Bermuatan Solar Ilegal di Perairan Batam - BatamInfo.co.id

Polisi Tangkap Kapal Bermuatan Solar Ilegal di Perairan Batam

Petugas Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan kapal tanpa nama bermuatan solar ilegal di perairan Batam. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Patroli KP Anis Madu -3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan kapal tanpa nama yang melakukan tindak pidana ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Diamankannya kapal bermuatan BBM itu, berawal dari kapal milik Korpolairud Baharkam Polri dipimpin Ipda Julius Marlon Gawe S melaksanakan patroli rutin di perairan Selat Singapura.

BACA JUGA:   Tanpa Dokumen Sah, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Penyelundup Satwa yang Dilindungi

“Kapal itu kemudian didekati dan didapati bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama,” ujar Julius Marlon, Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya, petugas melakukan penerimaan dan didapati bahwa pemilik kapal tanpa nama itu Krismion Ginting dan membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 5000 liter.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal tanpa nama, BBM jenis solar kurang lebih 5000 liter tanpa dokumen yang sah dan satu buah alkon yang digunakan untuk memompa minyak,” ujar Julius pada Jum’at (2/10/2020).

BACA JUGA:   Delapan Kecamatan Batam Berubah Status Menjadi Zona Kuning

Dijelaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diduga melanggar tindak pidana pelayaran gas bumi.

“Pasal yang dijerat yaitu pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang pelayaran pasal 53 huruf D UU RI no 22 Tahun 2001 tentang migas pasal 480 ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” bebernya.

BACA JUGA:   Terima Kasih Menko Polhukam

Sementara itu Dirpolair Korpolairud, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengapresiasi kinerja jajarannya dilapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin.

“Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi saat pendemi ini, pelaku akan segera kami proses karena merugikan negara,” pungkasnya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *