Bataminfo.co.id, Jakarta – Djoko Soegianto Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali telah ditangkap. Terpidana dua tahun ini diterbangkan dari Malasyia ke bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta, malam ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Djoko. “Iya,” kata Argo, Kamis (30/7/2020) malam.
Djoko memang sempat hilang setelah sukses “mengobrak-abrik” dan memberi dosa bagi Polri. Bayangkan saja dicari sejak 2019 oleh Kejaksaan Agung namun Djoko dengan leluasa keluar masuk ke Indonesia pada 1-19 Juni 2020.
Semasa di Indonesia, Djoko mengurus KTP-Paspor, dan mendapatkan dua surat sakti dari mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Untuk memuluskan aksi bulusnya Djoko dibantu Prasetijo dan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kini kedua nama diatas juga sudah jadi tersangka.
Sumber : Beritasatu.com