Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu dan menyita 7,7 kilogram narkoba dari tangan para tersangka jaringan lintas Provinsi.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, ketiga tersangka tersebut berhasil diringkus di tiga lokasi yang berbeda dimulai pada pengungkapan pada Rabu (10/06/2020) lalu.
“Iya benar kami mengamankan tiga orang pria di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/06/2020).
Dalam penangkapan itu diceritakan Rahman, dua orang tersangka berinisial E (25) dan MR (28) berhasil diamankan lebih dulu oleh petugas di wilayah Jodoh, Kecamatan Batuampar.
“Pelaku berinisial E diamankan di kamar hotel dengan barang bukti sebanyak 5,3 gram sabu, sedangkan MR diamankan di kamar kos-kosannya dengan barang bukti narkibat seberat 110 gram,” kata Rahman.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H merupakan jaringannya yang berada di daratan Provinsi Riau.

Tak mau menunggu lama, keesokan harinya polisi langsung bergerak berlayar memburu keberadaan H hingga sampai pada daratan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Tim sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan berhasil mengamankan H sekaligus menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.6 kilogram ditanam di dalam tanah di sekitar rumah pelaku,” kata Rahman
Berdasarkan Kartu Tanda Pengenal atau KTP pelaku inisial H akhirnya diketahui kalau status pemasok besar tersebut mencantumkan profesi petani pada kolom pekerjaannya.
Selain itu pengendali barang haram dari jarak jauh ini terungkap juga berlatar belakang pendidikan hanya tamatan Sekolah Dasar. Langkah kriminalnya terhenti setelah dua bawahannya tertangkap.
“Pada hari itu sekira pukul 10.00 WIB, tim embali ke Batam dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya. (Nio)











