Bataminfo.co.id, Batam – Aparat kepolisian dari Polresta Barelang membubarkan demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (29/12/2020) pagi.
Pembubaran massa buruh tersebut di pimpin langsung Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur didampingi sejumlah jajarannya dan petugas Satpol PP Pemko Batam.
Koordinator Lapangan, Alfitoni menyayangkan tindakan kepolisian yang membubarkan unjuk rasa itu. Sebab, pihaknya tiga hari sebelum melakukan aksi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak berwajib.
“Kita sangat menyayangkan pembubaran demo yang akan kita dilakukan hari ini. Padahal ini adalah aksi nasional,” ujarnya.
Dikatakan Alfitoni, pembubaran aksi tersebut dengan alasan saat ini kasus Covid-19 sedang marak di Batam. Sehingga unjuk rasa yang dilakukan para buruh ini dibubarkan karena menciptakan kerumunan.
“Padahal demo yang akan dilakukan ini mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak, buruh yang turun juga dibatasi jumlahnya, cuma 40 orang saja,” katanya.
Alfitoni menuturkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa aksi tersebut tidak di izinkan. Sebab, tidak ada pemberitahuan secara surat menyurat maupun secara langsung kepada pihaknya.
“Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak disampaikan sebelum buruh turun ke jalan,”tuturnya.
Adapun tuntutan para buruh hingga kembali turun ke jalan pada hari ini, terang Alfitoni, yakni meminta pemerintah mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK). (cr01)