Bataminfo.co.id, Batam – Tak hanya berhasil membongkar eksploitasi protitusi anak dibawah umur. Polsek Batu Aji juga berhasil mengungkap kasus protitusi online via aplikasi di Hotel Barelang Guest House (BG) Red Doorzs, di wilayah setempat.
Dalam kasus ini turut diamankan empat orang diantaranya NA (35) yang berperan sebagai mami, OD (21), JS (23) dan YP (23) yang bertugas untuk mencari pelanggan.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bisnis esek – esek di Hotel kelas Melati itu. Pihaknya, pun langsung melakukan penggrebekan disana pada, 21 Juli 2020 malam.
“Hasilnya, kami dapati dua orang perempuan dewasa berinisial RM dan KA sedang berada di kamar Hotel 309 dan 310. Mereka sedang melayani tamunya masing-masing,” ujar Chaidir, didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Iptu Thetio, saat ekspose di Mako Polsek Batu Aji Selasa, (28/7/2020).
Tim Opsnal, lanjut Chaidir, juga menggrebek kamar 308. Disitu, petugas menemukan empat orang wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) sedang standby menunggu pelanggan. Empat orang wanita itu berinisial MS, AM, SF dan, SM.
“Pelacuran online yang dijalankan oleh NA dan dibantu tiga tersangka lainnya sangat terkoordinir. NA sudah menyewa kamar hotel sejak April 2020,” bebernya.
Adapun praktek prostitusi online yang dijalankan tersangka, terang Chaidir, yakni mencari pelanggan melalui aplikasi Michat. Sedangkan para PSK menerima gaji hasil menjual tubuhnya setiap minggu dari mami.
“Jadi, setiap ada tamu yang Booking dan Short Time uangnya diserahkan ke mami dan di catat dalam buku. Nanti setiap minggu baru PSK itu menerima gaji dari mami. Itupun setelah di potong uang makan, sewa kamar dan hutang,” terang Chaidir.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya dalam kasus tersebut, kata Chaidir, yakni uang tunai senilai Rp 2.350.000, satu kotak pil KB merek andalan, dua alat kontrasepsi, lima unit ponsel android dan buku catatan setoran uang bookingan dan short time.
“Empat pelaku dijerat pasal 296 Jo pasal 506 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (ina)