Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial Z, pemilik pil ekstasi dan sabu, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi melalui Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tim berhasil amankan seorang pria yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi di depan Supermarket Bengkong Indah,” ujar Harry pada Senin (11/10/2021) siang.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang tidak jauh dari TKP penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus sabu dengan berat 715 gram dan satu buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan sembilan bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)