Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mempersilahkan pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion untuk membuat laporan jika merasa dirugikan pengembang atau develepor yang hingga kini tak kunjung menyerakan sertifikat kepemilikan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan pemilik unit apartemen silahkan membuat laporan polisi dengan membawa bukti – bukti yang ada.
“Kami tunggu laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujar Arie Dharmanto, Jumat (18/9/2020).
Adapun bukti yang dimaksud, terang Arie, yakni bukti kepemilikan unit apartemen, bukti transaksi serta bukti pendukung lainnya.
“Jika buktinya cukup, silahkan laporkan ke Polda Kepri,” imbuh Arie.
Seperti diketahui, sejumlah pemilik apartemen di Nagoya Mansion merasa tertipu karena sudah bertahun – tahun membeli unit disitu, namun hingga saat ini sertifikat kepemilikan tidak kunjung diberikan pihak developer atau pengelola apartemen Nagoya Mansion.
Seperti yang dikatakan Yanti. Ia yang membeli dua unit apartemen di Nagoya Mansion secara cash hingga kini tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan.
“Punya saya ada dua unit yang sertifikatnya belum di berikan. Sedangkan saya membelinya sudah lebih dari 5 tahun yang lalu” ujar yanti kepada Bataminfo.co.id pada kamis (17/09/2020).
Hal serupa juga dialami Sudewa dan Ema. Ia yang membeli Apartemen di Nagoya mansion sejak beberapa tahun yang lalu, hingga kini juga belum memperoleh bukti kepemilikan atau sertifikat dari pembelian apartemen itu.
“Sudah pernah kami tanyakan ke manajemen atau pengelola apartemen itu, dijanjikan lah, besoklah, satu tahun lagi lah, tapi nyatanya sampai sekarang kami belum mendapatkan sertifikat kepemilikan,” ucap Sudewa. (sah)