slot gacor
Polda Kalsel Rilis Pengungkapan Kasus Pembajakan Kapal TB Royal 27, Belasan ABK Sempat Disekap - BatamInfo.co.id

Polda Kalsel Rilis Pengungkapan Kasus Pembajakan Kapal TB Royal 27, Belasan ABK Sempat Disekap

Dok ist

Bataminfo.co.id, Kalsel- Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Irjen Pol Winarto memimpin pers rilis pengungkapan kasus pembajakan kapal di laut yang digelar di Ditpolairud Polda Kalsel, Jumat (16/2/2024).

Dalam kasus ini, para pelaku yang berjumlah 13 orang merampok kapal tunda atau tugboat (TB) Royal 27 berhasil ditangkap. Sementara ada tiga lagi yang masih dalam pengejaran.

Perompakan terhadap TB Royal 27 teradi di perairan Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2024.

Saat kejadian, 14 oranganak buah kapal (ABK) diikat dan disekap para terduga pelaku selama 27 jam.

Dalam kejadian ini, 600 kilo liter minyak jenis solar dialihkan para terduga ke kapal Tugboat yang membeli minyak curian tersebut.

BACA JUGA:   Lion Air Buka Layanan Rapid Test Untuk Penumpang, Biayanya Rp 95 Ribu

“Peristiwa perompakan ini terjadi, saat Kapal TB Royal 27 akan berlayar dari Muara Sampit Kalimantan Tengah ke Tanjung Manggis, Karang Asem Bali,” ujar Kapolda.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan PT Pancaran Maritim Transportindo mengalami kerugian mencapai Rp8.250.033.000.

Kapolda Kalsel mengatakan, 13 terduga pelaku dibekuk di beberapa provinsi, sementara 3 orang lagi DPO.

“Saat kejadian, 14 orang kru kapal diikat dan disekap para terduga selama 27 jam,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, 600 kilo liter minyak jenis solar dialihkan para terduga ke kapal tugboat yang membeli minyak curian tersebut.

BACA JUGA:   Menkeu Sebut Laju Inflasi RI Masih Terkendali, ini Alasannya

Peristiwa perompakan ini terjadi, saat Kapal TB Royal 27 akan berlayar dari Muara Sampit Kalimantan Tengah ke Tanjung Manggis, Karang Asem Bali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara; lain senjata api mainan, parang, handphone, tali kapal, uang tunai ratusan juta rupiah hasil penjualan solar.

Para ABK yang menjadi korban perompakan berhasil diselamatkan dan TB Royal 27 sudah berlabuh di perairan Asam Asam, Kabupaten Tanah Laut.

Para pelaku diancam pasal 439 juncto pasal 55 dan pasal 365 kuhpidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. 

BACA JUGA:   Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri  irjen Pol Yassin Kosasih mengapresiasi penangkapan tersebut.

“Kita Apresiasi kepada Kapolda dan tim yang di pimpin oleh dirpolairud Polda Kalsel, dari penjelasan dirpolairud anatomi crime bahwa pelaku yang saat merompak jaringan lokal Kalsel walaupun pelaku utama tinggal di Kalteng,” ujarnya, Jumat(16/2/24).

“Karena pelaku sudah tertangkap kami yakinkan perairan di wilayah hukum kalsel dalam situasi aman dan kondusif, kami punya aplikasi/lT yang bisa memonitor kejadian (laka laut dan perompakan) sehingga dalam waktu cepat bisa ungkap,” tutup Yassin

(berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *