slot gacor
PK-NTT Dukung Langkah Aparat Kepolisian Membubarkan Pengukuhan Masyarakat Flores Nusantara di Batam - BatamInfo.co.id
Batam  

PK-NTT Dukung Langkah Aparat Kepolisian Membubarkan Pengukuhan Masyarakat Flores Nusantara di Batam

Ketua Harian PK-NTT Kota Batam, Bali Dalo. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ketua Harian Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK-NTT) Kota Batam, Bali Dalo mendukung langkah represif pihak kepolisian, Jumat (19/3/2021) sore, yang membubarkan lokasi acara pengukuhan Organisasi Masyarakat Flores Nusantara yang rencananya akan di gelar di Lapangan Welcome To Batam (WTB).

“Saya sangat mendukung anak-anak NTT membentuk organisasi dengan membawa, menulis, menyebut suku atau daerah. Tapi, saya tidak mendukung orang lain dan bukan darah daging NTT sebagai pendiri organisasi yang menyebut nama daerah kita,” ujar Bali Dalo, Jumat malam.

BACA JUGA:   Curi Motor, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Diciduk Polisi

Menurutnya, pembentukan organisasi masyarakat Flores Nusantara itu akan menimbulkan polemik, kekisruhan dan perpecahan. Dan,dia tidak ingin nama masyarakat NTT dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.

“Pesan akhir saya, cari jalan keluar terbaik yang mengedepankan rasa persaudaraan dan tidak boleh ada permusuhan diantara sesama anak NTT atas kehadiran org lain yang bukan darah daging NTT,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Cegah Masyarakat Jadi Korban Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK: Peran Media Massa Penting

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian resort Barelang mengambil tindakan tegas dengan membongkar tenda di lokasi yang rencananya akan digunakan untuk pengukuhan kelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Flores Nusantara, Jumat (19/3/2021) sore.

Kegiatan tersebut dianggap tidak berizin, sehingga pihak kepolisian membubarkan kegiatan tersebut. Sempat terjadi keributan dan pihak kepolisian mengamankan empat orang yang di nilai anarkis dan melawan petugas.

BACA JUGA:   Selama 4 Bulan Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

“Seperti yang diketahui, berdasarkan perintah dari pimpinan Polri, selama pandemi Covid-19, tidak diperbolehkan mengeluarkan izin keramaian. Dan jika penyelenggara berdalih, kami jelas akan proses sesuai dengan undang-undang,” ucap Lulik. (sgi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *