Bataminfo.co.id, Batam – AK, pengedar narkotika jenis sabu menodongkan senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 ke anggota polisi saat hendak di tangkap dikawasan Batu Aji, Rabu (5/8/2020) kemarin.
AK ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri bersama pelaku lainnya berinisial H. Dari tangan H, petugas menemukan dua bungkus sabu dan senjata tajam jenis badik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan penangkapan terhadap AK dan H dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Batu Aji.
“AK mengeluarkan senpi dan menodongkan kepada anggota saat akan ditangkap. Anggota dengan cepat melakukan penyergapan dan terjadi pergumulan. Yang bersangkutan tidak sempat menembakkan senpi karena sudah terlebih dulu diamankan anggota,” ujar Harry didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriyadi dan Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat ekspose Kamis (6/8/2020).
Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, sambung Harry, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya berinisial SB, AQ, N, AA, dan SI di Wilayah Sekupang dan narkotika jenis sabu seberat 1,091 gram.
“Dua bungkus yang diamankan dari tangan H sejenis tawas. Sedangkan 1.091 gram yang diamankan dari lima tersangka lainnya adalah benar sabu setelah di uji di laboratorium forensik (labfor),” kata Harry.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AK, terang Harry, ditemukan kartu identitas salah satu institusi negara yang diduga palsu. Sedangkan terkait kepemilikan senpi, lanjutnya, akan dilakukan investigasi dan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” ungkap Harry.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi menuturkan kelima tersangka yang diamankan di wilayah Sekupang memasukan sabu ke dalam alisnya. Rencananya sabu itu akan di bawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapa barang.
“Jadi setiap pelaku memasukkan dua bungkus sabu ke dalam anus untuk mengelabui petugas. Untuk tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Mudji.
Sedangkan pelaku yang diamankan karena kepemilikan senpi, terang Mudji, yakni sengaja melakukan perampokan terhadap tim Opsnal dengan menawarkan sabu yang diketahui adalah Tawas.
“Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya kepada anggota kita,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi.
“Untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya,” tutup Mudji. (sah)