Penertiban Area Lift Pasar Puan Maimun Sempat Ricuh, Berakhir Damai

Avatar photo
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Karimun, Bataminfo.co.id – Penertiban area lift yang sudah tidak beroperasi di Pasar Puan Maimun, Kabupaten Karimun, sempat diwarnai keributan antara seorang pedagang dan petugas keamanan pada Kamis (31/7/2026). Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi dan berakhir secara damai.

Keributan terjadi ketika petugas keamanan Perumda Bumi Berazam Jaya melakukan penertiban di area lantai dasar lift yang diduga telah dialihfungsikan tanpa izin sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.

Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pedagang maupun pengunjung pasar.

Menurut Mahsun, lift tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih 12 tahun. Kondisinya pun dinilai sudah memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pihak pengelola.

“Sebenarnya kehadiran petugas kami untuk membantu mengeluarkan barang-barang dari dalam lift, namun terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujar Mahsun.

Ia menjelaskan, sebelumnya area lift tersebut telah ditutup menggunakan seng oleh pihak pengelola. Namun, penutup itu kemudian dibobol oleh oknum pedagang dan area di dalamnya digunakan untuk menyimpan barang dagangan.

Mahsun menyebut kondisi lift juga cukup berisiko. Salah satunya besi pelat lift yang masih menggantung hingga lantai tiga dan telah mengalami karat.

“Besi pelat lift itu sudah berkarat dan kami khawatir sewaktu-waktu bisa jatuh. Kondisi tersebut tentu berpotensi membahayakan keselamatan orang yang berada di sekitar lokasi,” jelasnya.

Perselisihan antara pedagang dan petugas keamanan tidak berlangsung lama. Pihak pengelola bersama kepolisian setempat segera melakukan mediasi untuk meredakan situasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menyalahkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pedagang yang bersangkutan juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Mahsun menegaskan, upaya penertiban tersebut sebelumnya telah dilakukan melalui pendekatan persuasif. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Perumda Bumi Berazam Jaya dalam menjalankan amanah Pemerintah Kabupaten Karimun untuk melakukan pembenahan tata kelola pasar.

Pembenahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan area pasar, tetapi juga mencakup kebersihan, kenyamanan hingga aspek keselamatan bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di Pasar Puan Maimun.

“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar kejadian ini tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Kami menyadari situasi seperti ini merupakan bagian dari risiko dalam mengelola pasar. Namun, fokus kami tetap pada pelayanan dan pembenahan fasilitas agar semakin layak, nyaman dan aman digunakan,” pungkas Mahsun.