Bataminfo.co.id, Batam – Pemotongan bangkai Kapal Tugboat Benyamin 11 dan kapal Tongkang dengan nama lambung Naomi di wilayah Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, diduga tidak mengantongi izin.
Pelaku pemotongan dalam hal ini yang berinisial (S) membeli satu set kapal tersebut dari N kurang lebih Rp 300 juta, untuk di scrap (besitua), namun dilapangan terjadi kejanggalan.
Kapal tougboat TB Benyamin 11 dan kapal Tongkang Naomi yang dipotong secara ilegal itu diduga ada permainan antara aparatur dan pelaku pemotongan, yang mana mulai dengan izin pemusnahan serta tempat pemotongan sama sekali tidak memiliki izin.
Pelaku pemotongan berinisial (S) alias pak De mengatakan, bahwa semua perizinan sudah diurus oleh orang Syahbandar berinisial, HE.
“Kalau kawan kawan wartawan tidak percaya silahkan menghubungi beliau,” ujar S sambil memberi nomor telephone oknum Syahbandar yang berinisial HE.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Syahbandar berinisial HE belum menanggapi menanggapi upaya konfirmasi lebih lanjut tentang perizinan pemotongan kapal tersebut. (yog)









