Bataminfo.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menunda penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021. Alasannya karena pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia saat Hari Natal dan Tahun Baru.
“Maka dalam hal itu kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Kamis (18/11).
Helmy melanjutkan, keputusan penundaan ini sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan yang tidak dimungkinkan, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.
“Bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU,” ujar Helmy, dilansir Merdeka.com.
Terkait kapan pelaksanaan muktamar, Helmy menyebut PBNU belum menjadwalkan ulang. Namun banyak aspirasi agar Muktamar NU digelar pada tanggal 31 Januari 2022 yang bertepatan dengan hari lahir NU. (*)