Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengkaji ulang untuk ikut keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM darurat Jawa dan Bali, serta Kabupaten dan Kota lainnya hingga akhir bulan Juli 2021. Keputusan tersebut disampaikan Menko Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (16/7/2021).
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan PPKM darurat seminggu belakangan ini.
“Kami evaluasi dulu atas pelaksanaan seminggu belakangan ini. Kalau kondisinya membaik, tentu kami akan kaji ulang dulu kebijakan ini,” ujar Amsakar, Sabtu (17/7/2021).
Namun, terang Amsakar, jika kebijakan untuk memperpanjang PPKM darurat itu memang harus dilaksanakan. Maka, Pemko Batam akan menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau Mendagri memasukkan Batam untuk turut memperpanjang PPKM darurat, maka akan kami lakukan itu. Namun, penerapannya melalui pertimbangan dan pemetaan yang cermat,” ucapnya. (ode)











