Bataminfo.co.id, Jakarta – Pemerintah belum membuka peluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam webinar ‘Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’ yang disiarkan melalui akun Youtube Universitas Gadjah Mada, Selasa (17/11/2020).
Mahfud mengatakan, opsi tersebut belum dibuka karena dinilai dapat menimbulkan perdebatan baru terkait isi UU yang diubah melalui perppu.
“Ada juga yang mengusulkan, dibuat saja perppu, gitu, agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah karena begini, kalau mengubah perpu nanti akan ramainya itu kenapa perpunya hanya mengubah (masalah) itu,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, ia mendapat usulan dari Guru Besar Hukum Pidana UGM soal ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja yang tidak benar sehingga pemerintah mesti menerbitkan perpu.
Namun, menurut Mahfud, apabila perppu diterbitkan akan ada desakan-desakan agar substansi lain dalam UU Cipta Kerja turut diubah melalui perppu.
“Oke, tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, saya lihat ini enggak selesai-selesai,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, saat ini Pemerintah menyediakan tiga jalan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertama, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, masyarakat dapat mengajukan legislative review ke DPR.
“Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos dalam judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review,” kata Mahfud.
Ketiga, masyarakat dapat memberi masukan kepada Pemerintah dalam proses penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
“Pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja, pokja, untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisia itu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan turunan,” kata Mahfud.
Sumber : kompas.com