slot gacor
Palsukan Surat Rapid Antigen, Wanita di Batam ini Ditangkap Polisi - BatamInfo.co.id

Palsukan Surat Rapid Antigen, Wanita di Batam ini Ditangkap Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial DSA (36), pelaku pemalsuan dokumen Rapid tes Antigen, Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, pelaku merupakan penanggung jawab di PT AMK cabang Batam yang berada di DC Mall.

“Tersangka inisial DSA merupakan penanggung jawab di sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing,” ujar Surya didampingi oleh Panit Subdit 3 Iptu Robinsar Tampubolon dan Iptu M Darma saat press release di Loby Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (28/6/2021) siang.

BACA JUGA:   Binda Kepri Bersama Yayasan Pancaran Maitri PSMTI dan Dinkes Batam Gencarkan Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat di Kota Batam

Lanjutnya, adapun modus yang dilakukan pelaku ialah dengan menggunakan alat-alat kantor PT AMK dan menggunakan kap surat dan cap stempel.

“Surat rapid test digunakan untuk melamar kerja sebagai Sales Promotion Girl di Supermarket. Pelaku juga mencantumkan nama klinik yang dirugikan,” bebernya.

BACA JUGA:   Hadiri Pengukuhan dan Syukuran Wilayah RW 20 Tanjung Buntung, Warga Sodorkan Tiga Pokok Penting Kepada Wali Kota Rudi

Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak 20 kali, dan pelaku juga sudah bekerja di PT AMK selama 2 (dua) tahun.

“Setelah berhasil disalurkan, berkas asli yang dibikinnya ini langsung disalurkan ke kantor pusat di Surabaya. Sementara kantor pusat tidak mengetahui bahwa surat rapit test itu palsu,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Nongsa Sensation Bantu Pasien Covid-19 dan Nakes

“Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *