Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial DSA (36), pelaku pemalsuan dokumen Rapid tes Antigen, Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, pelaku merupakan penanggung jawab di PT AMK cabang Batam yang berada di DC Mall.
“Tersangka inisial DSA merupakan penanggung jawab di sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing,” ujar Surya didampingi oleh Panit Subdit 3 Iptu Robinsar Tampubolon dan Iptu M Darma saat press release di Loby Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (28/6/2021) siang.
Lanjutnya, adapun modus yang dilakukan pelaku ialah dengan menggunakan alat-alat kantor PT AMK dan menggunakan kap surat dan cap stempel.
“Surat rapid test digunakan untuk melamar kerja sebagai Sales Promotion Girl di Supermarket. Pelaku juga mencantumkan nama klinik yang dirugikan,” bebernya.
Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak 20 kali, dan pelaku juga sudah bekerja di PT AMK selama 2 (dua) tahun.
“Setelah berhasil disalurkan, berkas asli yang dibikinnya ini langsung disalurkan ke kantor pusat di Surabaya. Sementara kantor pusat tidak mengetahui bahwa surat rapit test itu palsu,” imbuhnya.
“Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (yog)