Bataminfo.co.id – Pengamat keamanan siber dari Chairman CISReC, Pratama Persada menilai voting berbasis elektronik atau e-Voting di Indonesia mungkin saja diterapkan. Namun, tahap awal sistem itu tidak dapat dilakukan serentak, bahkan jika untuk kebutuhan pemilihan umum 2024.
Ia mengkhawatirkan ada masalah jika sistem itu langsung diterapkan secara masif di Indonesia.
“e-Voting di kita [Indonesia] sangat memungkinkan, apalagi kita sudah memiliki data kependudukan yang sudah dimanfaatkan secara digital oleh dukcapil. Namun memang praktek e-Voting ini memerlukan proses, misalnya untuk awalan hanya dilaksanakan di kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
“Jadi akan berbahaya dan beresiko besar bila e-Voting langsung diterapkan secara nasional pada 2024, harus dilaksanakan secara bertahap terebih dahulu,” sambungnya.
Untuk menerapkan sistem ini persiapannya tidak bisa instan. Segala hal menyangkut teknis perlu dipikirkan sehingga dalam pelaksanaan tidak menemukan kendala.
“Lalu perlu dipikirkan teknis e-Voting ini mau model seperti apa teknis pelaksanaannya, apakah langsung dari smartphone atau harus lewat TPS khusus. Karena di AS misalnya masih menyediakan tempat khusus untuk e-Voting,” ucap dia dilansir CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara via internet pada Pemilu 2024. Plate merujuk pengalaman negara-negara, seperti Estonia dan India, yang telah menerapkan sistem ini.
Politikus Partai NasDem itu yakin infrastruktur teknologi informasi akan siap pada 2024. Menurutnya, seluruh desa/kelurahan akan tersambung koneksi 4G sebelum Pemilu 2024.
“Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik,” ucap Johnny dalam rapat virtual, Selasa (22/3).
Kapan bisa dilakukan?
Pratama mengatakan semua tergantung bagaimana dengan persiapan dan sejauh mana wilayah yang akan uji coba siap secara infrastruktur.
Ia menjabarkan kini misalnya BPPT sudah memiliki teknologi e-Voting dan pada 2019 sudah diimplementasikan pada 981 pemilihan kepala desa di Tanah Air. Namun, sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-Voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual.
“Dan model ini nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet,” katanya.
Ia juga menjelaskan ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk elektronik voting. Pertama regulasi melalui UU.
“Jangan sampai nanti ini menjadi celah digugat dan hasil e-Voting malah dibatalkan. Jadi dari sisi UU harus clear lebih dulu,” kata Pratama.
Lalu infrastruktur harus ditentukan akan melakukan full lewat internet atau membuat TPS khusus untuk e-Voting.
“Sistem ini yang harus disiapkan, termasuk pengamanannya, agar tidak mudah menjadi korban peretasan. Lalu juga ini berkaitan dengan kesiapan pusat data nasional. Tanpa ada pusat data nasional, akan mempersulit e-Voting di tanah air,” ujar dia.
“Kita juga memerlukan pusat data nasional yang aman dan benar-benar teruji sehingga nanti tidak ada lemot dengan alasan traffic penuh dan alasan teknis lain berkenaan dengan jaringan serta pusat data,” kata Pratama menambahkan.
Tak kalah penting, ia berujar kesiapan SDM di lapangan. Kata dia ini tugas berat bagi KPU untuk melakukan edukasi pada petugasnya di lapangan baik dari sisi regulasi, teknis sampai pada keamanan sistem itu sendiri.
“Kita juga harus menunggu adanya UU Perlindungan Data Pribadi, untuk memaksa KPU benar-benar mengimplementasikan keamanan pada sistem dan data masyarakat yang dikelolanya,” kata dia.
Pratama menegaskan prinsipnya e-Voting harus disiapkan dengan baik untuk meminimalisir kemungkinan gangguan sistem dari dalam dan luar negeri, terutama jika itu dilakukan via internet.
“Keamanan harus dijadikan prioritas utama, karena dalam berbagai kasus e-Voting di Amerika Selatan yang terjadi adalah saling retas hasil pemilu. Harus ada proses enkripsi yang kuat dengan algoritma enkripsi buatan dalam negeri. KPU bisa bekerja sama dengan BSSN,” tutup Pratama.