P2B Surati Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Minta Audiensi Soal RJ dan SP3 Kasus Laka Lantas WNA

Avatar photo
Ket Foto: Hendra selaku Ketua DPP P2B, saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) kembali mengambil langkah lanjutan dalam mengawal penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan mengakibatkan meninggal dunia seorang warga negara Indonesia.

Setelah sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, kini DPP-P2B secara resmi memasukkan surat permohonan audiensi kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), guna membahas aspek hukum penerapan Restorative Justice (RJ) yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut.

Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Hendra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam mencari kejelasan hukum atas keputusan penghentian penyidikan yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui PTSP. Tujuan kami sederhana, yakni meminta pandangan dan pemahaman hukum terkait mekanisme penghentian perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang melalui Restorative Justice,” ujar Hendra, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang terlibat, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas karena berkaitan dengan prinsip penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

DPP-P2B menilai penghentian penyidikan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia perlu mendapat perhatian serius, terlebih karena melibatkan seorang warga negara asing.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul pertanyaan di masyarakat yang tidak mendapatkan jawaban secara hukum dan objektif,” katanya.

Langkah audiensi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjadi rangkaian lanjutan setelah sebelumnya DPP-P2B mengajukan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Kepri terkait penerbitan SP3 dalam perkara tersebut.

Bahkan, organisasi kepemudaan itu telah menyatakan akan meneruskan laporan melalui sistem pengaduan resmi Propam Polri agar menjadi perhatian hingga tingkat Mabes Polri.

Bagi P2B, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh berhenti hanya pada kesepakatan perdamaian antar pihak tanpa adanya penjelasan hukum yang komprehensif kepada publik.

“Ketika sebuah perkara yang menghilangkan nyawa dihentikan, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangannya. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi yang dapat merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas Hendra.

P2B juga menyoroti potensi munculnya preseden dalam penanganan perkara serupa apabila penghentian penyidikan terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak dikaji secara mendalam.

Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum pidana memiliki dimensi kepentingan umum yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan para pihak.

“Ini bukan sekadar perkara antara pelaku dan keluarga korban. Ada kepentingan publik yang harus dijaga. Karena itu kami memilih menempuh jalur-jalur konstitusional untuk mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.

Melalui audiensi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, DPP-P2B berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan Restorative Justice dalam perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

(Budi)