Miliki 408,9 Gram Sabu, Pria ini Ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri

Avatar photo
Irawadi alias Boby Bin Ramli (29), pemilik 408,9 gram sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Podad Kepri meringkus Irawadi aias Boby bin Ramli (29), pemilik 408,9 gram narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau, Sekupang Kota Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi menuturkan Boby ditangkap petugas pada Jum’at (26/2/2021) lalu. Pengungkapan tersebut saat ini masih dalam pengembangan petugas.

“Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu 408,9 gram, dua buah handphone, dan aat hisap sabu,” ucap Mudji.

“Kasusnya masih dilakukan pengembangan guna pengusutan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya,” ucap Mudji. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *