Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dan rokok ilegal milik terdakwa Jaenal Jae. Pemusnahan dikakukan di kawasan PT Desa Air Cargo, Kabil, Rabu (1/7/2020).
“Perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dilakukan putusan pengadilan barang bukti dimusnahkan,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR), Kejari Batam, Dicky Zaharuddin.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri sesuai dengan putusan PN Batam No.278/Pid.Sus/2020/PN.Batam tanggal 22 Juni 2020. Pada putusan itu disebutkan, minuman beralkohol sebanyak 670 karton dan 50 slop rokok ilegal merk Rave senilai total Rp3 miliar harus dimusnahkan.
“Terdakwa Jaenal Jae sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 11.270.514.242, subsidair 6 bulan kurungan,” kata Dicky.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri para jaksa, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Pemko Batam, perwakilan Bea Cukai Batam dan Manager Opersional PT DACB. Pada pelaksaannya, ratusan botol minuman keras dan rokok ilegal tersebut dimasukkan ke mesin press.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus Jaenal Jae ini bermula dari penggrebekan gudang minuman alkohol dan rokok di Komplek Pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4 Sungai Panas, pada Februari lalu yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Jaenal Jae yang diperiksa di persidangan mengaku mendapat rokok dan mikol tersebut dari seseorang bernama Lim. (sahab)