Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sekelompok massa yang mengatasnamakan “Seruan Aksi Solidaritas” melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang berlangsung kondusif, massa yang berjumlah kurang lebih 20 orang tersebut datang dengan membawa beberapa tuntutan salah satunya mengenai Rekan atau Sahabat mereka yang saat ini terkena masalah Undang- undang ITE
Dalam orasinya Adiya Prama Rivaldi Selaku koordinator Lapangan Seruan Aksi Solidaritas menyampaikan bahwa jangan sampai Pengadilan Negeri yang merupakan Tuhan di muka bumi mendapatkan intervensi dari pihak – pihak manapun Pengadilan Negeri harus berdiri objektif di atas apapun
“Kita berharap Majelis hakim harus bisa berpikir secara Jernih, sebagai tangan Tuhan Di muka bumi kami rasa tidak patutlah kalau majelis hakim di intervensi oleh pihak manapun,” ucap Adiya Prama Rivaldi Selaku koordinator aksi pada Rabu (18/10)
Senada dengan hal tersebut Sholikin yang juga sahabat dekat Said Ahmad sukri menyampaikan dukungan dan moril terhadap kinerja Majelis Hakim bahkan aksi kali ini sebagai bentuk dukungan agar Majelis hakim dapat berdiri secara objektif mereka juga berharap agar tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk Majelis hakim bisa memberikan keputusan secara adil, arif dan bijaksana
“Sesuai aturan yang berlaku kita disini kami mengucapkan Terima kasih kepada pihak kepolisian Kota Tanjungpinang yang telah mengamankan aksi kali ini dengan baik, dan juga berterimakasih kepada Majelis hakim yang telah sudi mendengarkan langsung aspirasi kami, selain itu kami juga berharap Majelis hakim bisa berdiri secara objektif, dan tidak di intervensi oleh pihak manapun, sebagai manusia biasa Majelis hakim pasti memiliki sifat humanis, kami juga berharap Majelis hakim bisa memberikan restorasi justifikasi kepada saudara Said Ahmad Sukri, karena saudara Said Ahmad sukri telah melakukan tindakan baik saat sampai detik ini dan patuh terhadap apa yang Majelis hakim sampaikan bahkan saudara Said Ahmad Sukri banyak melakukan kebaikan- kebaikan diluar”ungkapnya saat menyampaikan pendapat di depan Majelis hakim
Adapun persoalan yang hendak di sampaikan terkait Undang-Undang ITE yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dengan nomor 196/pid.Sus/2023/PN tgp terhadap saudara Said Ahmad Sukri yang telah di laporkan oleh saudara Jenli Lengkong dengan tuduhan pencemaran Nama Baik
Sebelumnya Diketahui Bersama bahwa Terlapor Dan Pelapor telah bersepakat untuk damai hal ini terlihat saat sidang pertama dengan kedua belah pihak melakukan pelukan dan jabat tangan bahkan aksi mereka ini langsung menjadi nilai tersendiri di mata Majelis Hakim
“Kalau sudah saling memaafkan begini, nantinya biar tidak ada dendam, bisa jalin silaturahmi dengan baik kembali. Apalagi sesama wartawan di Kepri ini,” ungkap majelis hakim pada saat sidang pertama pada tanggal (29/08) (Budi)