Bataminfo.co.id, Batam – Paska ditemukan nya gudang tempat pengelolaan limbah elektronik B3 tanpa plang nama di kawasan Horizon Industrial Park oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAIBPAN), pemilik gudang dikabarkan langsung memindahkan sampah elektronik itu ke gudang lainnya, Senin (31/5/2021) sore.
Informasi yang dihimpun, sampah elektronik itu langsung dibersihkan dari gudang yang berada di Blok C nomor 3A. Limbah itu di pindahkan dengan menggunakan Truk Kontainer BP 9254 DU.
Pantauan Bataminfo.co.id di lapangan, truk berwarna putih kontainer merah dengan nomor FSCU 729182 itu keluar dari kawasan Horizon Industrial Park sekitar pukul 17.15 WIB. Limbah elektronik B3 itu pindahkan ke kawasan Industrial di Sekupang Batam.
Limbah elektronik B3 itu di turunkan disalah satu gudang yang ada di kawasan Industrial di Sekupang.

“Gara-gara diberitakan, mereka langsung memindahkan itu ke tempat lain,” ucap salah satu sumber ke Bataminfo.co.id, Senin malam.
Menurutnya, pemilik atau pengelola limbah tersebut memindahkan barang tersebut karena mereka diduga tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
“Dugaan saya, karena mereka tidak mengantongi izin, maka dari itu limbah itu di pindahkan ke tempat lain,” ucapnya. (tim)









