Kajian Sedimentasi Laut Kepri Dipertanyakan, Pejabat Riset Bungkam Saat Dikonfirmasi, Nelayan hingga Akademisi Minta Transparansi
Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polemik rencana pengelolaan sedimentasi laut di Kepulauan Riau semakin meluas. Tidak hanya menuai penolakan dari nelayan dan aktivis, kini kejelasan kajian ilmiah yang menjadi dasar kebijakan pemerintah juga mulai dipertanyakan.
Sorotan mengarah kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau setelah Kabid Riset Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kepri, Ira Wardeni, belum memberikan penjelasan terkait keberadaan kajian atau riset khusus yang menjadi landasan pengelolaan sedimentasi laut di wilayah Kepri.
Padahal, di tengah meningkatnya pengajuan izin oleh puluhan perusahaan, keberadaan kajian ilmiah dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di kemudian hari.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Ira Wardeni pada 19 Mei 2026 terkait dokumen kajian, riset, maupun penelitian yang dimiliki pemerintah daerah mengenai sedimentasi laut di Kepri. Namun hingga berita ini diterbitkan pada 2 Juni 2026, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya publik. Apalagi, hingga saat ini sedikitnya 66 perusahaan diketahui mengajukan izin pengelolaan hasil sedimentasi laut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Laut Kepri Jadi Incaran Puluhan Perusahaan
Masuknya puluhan perusahaan tersebut telah memicu kekhawatiran di berbagai daerah pesisir Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan, Karimun dan Lingga.
Di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir misalnya, sedikitnya 11 perusahaan telah menjalani konsultasi publik. Tiga di antaranya bahkan telah memasuki tahap sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meski pemerintah pusat memegang kewenangan utama dalam perizinan, masyarakat menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. Sebab, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyediaan data, riset, pengawasan serta arah kebijakan tata ruang pesisir dan laut.
Ketiadaan informasi terkait kajian ilmiah yang menjadi dasar kebijakan justru semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat.
Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut?
Perdebatan publik juga semakin menguat karena banyak pihak mempertanyakan batas antara pengelolaan sedimentasi laut dan aktivitas tambang pasir laut.
Secara teori, sedimentasi laut merupakan endapan material yang terbentuk secara alami akibat arus, abrasi maupun proses pengendapan di dasar laut. Pemerintah beralasan pengangkatan sedimentasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem tertentu maupun mendukung alur pelayaran.
Namun di lapangan, batas tersebut dinilai semakin kabur.
Banyak pihak khawatir istilah sedimentasi hanya menjadi pintu masuk baru bagi aktivitas pengerukan pasir laut dalam skala besar yang selama ini mendapat penolakan luas.
Ketua Jaringan Pemuda Kepulauan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, S.IP, menilai persoalan utama bukan hanya soal izin yang dikeluarkan pemerintah pusat, tetapi juga lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah.
“Jangan sampai istilah sedimentasi laut dijadikan pintu masuk legalisasi tambang pasir laut. Pengawasan harus diperketat. Pemerintah harus terbuka terkait data, lokasi pengerukan, hasil kajian, hingga potensi dampak yang akan ditimbulkan,” tegas Budi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar ilmiah yang digunakan pemerintah sebelum memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengubah bentang laut Kepri.
“Kalau kajiannya ada, buka ke publik. Kalau memang aman, tunjukkan datanya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa diberikan informasi yang jelas,” katanya.
Nelayan Khawatir Kehilangan Ruang Hidup
Penolakan terhadap sedimentasi laut juga datang dari kalangan nelayan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas pengerukan laut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mempersempit ruang tangkap nelayan.
Menurutnya, dampak yang muncul bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut.
Kekhawatiran serupa juga muncul dari masyarakat Desa Numbing yang beberapa waktu lalu menggelar berbagai aksi penolakan terhadap rencana sedimentasi laut.
Bahkan audiensi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Kepri di Balai Serbaguna Dusun I Desa Numbing pada 19 Mei 2026 sempat berlangsung ricuh setelah nelayan merasa aspirasi mereka tidak diberikan ruang yang cukup dalam forum tersebut.
Akademisi Minta Dasar Ilmiah Dibuka
Di tengah polemik yang terus berkembang, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Prof. Agung Dhamar Syakti, turut mengingatkan pentingnya data dan kajian ilmiah dalam setiap kebijakan pengelolaan sedimentasi laut.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki data dasar (baseline data) yang jelas untuk membedakan antara sedimentasi alami dan material laut yang selama ini dikategorikan sebagai pasir laut.
“Harus ada data sebelumnya seperti apa dan setelah beberapa tahun berubah menjadi seperti apa. Kalau tidak ada data itu, bagaimana kita bisa menentukan mana hasil sedimentasi yang boleh diambil,” ujarnya.
Prof. Agung juga mengingatkan bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap gangguan lingkungan karena didominasi pulau-pulau kecil dan perairan dangkal.
Aktivitas pengerukan dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap terumbu karang, padang lamun, habitat ikan hingga hasil tangkapan nelayan.
“Yang dikhawatirkan masyarakat itu masuk akal. Jangan sampai ujungnya tetap pasir laut. Karena itu harus diawasi secara ketat dan berbasis data,” katanya.
Ratusan Konsesi Sudah Mengepung Laut Kepri
Kekhawatiran masyarakat semakin besar setelah data geoportal minerba Kementerian ESDM menunjukkan luas konsesi pertambangan di wilayah laut Kepri mencapai lebih dari 132 ribu hektare yang tersebar di Batam, Bintan, Karimun hingga Lingga.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, mengakui terdapat lebih dari 100 izin pertambangan darat dan laut di wilayah Kepri, meski tidak seluruhnya aktif beroperasi.
Namun berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok nelayan menilai jumlah konsesi yang terus bertambah harus dibarengi pengawasan ketat dan transparansi penuh dari pemerintah.
Kini publik menunggu jawaban pemerintah daerah, khususnya terkait keberadaan kajian ilmiah yang menjadi dasar kebijakan sedimentasi laut di Kepulauan Riau.
Sebab tanpa data yang terbuka dan dapat diuji secara ilmiah, polemik sedimentasi laut tidak hanya akan menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di wilayah pesisir Kepri.
Audiensi Bersama Sekda Kepri Berakhir Ricuh
Ketegangan memuncak pada Selasa, 19 Mei 2026, ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar pertemuan bersama masyarakat di Balai Serbaguna Dusun I Desa Numbing.
Forum yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Camat Bintan Pesisir, Kepala Desa Numbing, Kesbangpol Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri itu semula diharapkan menjadi wadah dialog.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Aliansi Nelayan Pesisir mengaku tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat secara utuh. Mereka menilai forum lebih banyak memberi ruang kepada kelompok masyarakat yang bukan nelayan dan tidak terdampak langsung.
“Dari awal kunjungan, masyarakat pendatang yang diberi kesempatan bicara. Saat nelayan ingin menyampaikan pendapat, malah ditahan. Bahkan acara ditutup ketika kami belum bicara,” ungkap Rudi.
Kondisi tersebut memicu ketegangan di dalam ruangan. Adu argumen antara nelayan dan kelompok lain tak terhindarkan hingga suasana audiensi memanas.
“Nelayan merasa tidak dihargai karena yang didengar bukan suara kami. Padahal kami yang akan kehilangan ruang tangkap dan sumber penghidupan,” katanya.
Ia bahkan menyebut nelayan seperti sengaja dibungkam dalam forum tersebut.
“Seperti nelayan dilarang bersuara. Ini bentuk diskriminasi terhadap masyarakat pesisir,” tegasnya.
Ironisnya, audiensi tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Menurut nelayan, pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu hanya menjadi ajang mendengar pendapat sebagian pihak tanpa menghasilkan solusi konkret atas polemik yang berkembang.
Nelayan Tolak, Tuntut Izin Dicabut
Penolakan secara terbuka disampaikan Aliansi Nelayan Pesisir Kabupaten Bintan dalam pertemuan yang digelar di Pos Pengawasan PSDKP DKP Kepri, Kijang, pada 13 Mei 2026.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan, , nelayan menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, menolak dan meminta pencabutan seluruh izin terkait kegiatan sedimentasi laut di sekitar Desa Numbing. Kedua, mendesak penghentian seluruh aktivitas kapal sedimentasi, termasuk kegiatan pengambilan sampel yang telah berlangsung.
Ketiga, mengecam dugaan diskriminasi terhadap masyarakat nelayan yang menolak aktivitas tersebut. Dan keempat, meminta Gubernur serta DPRD Kepri turun langsung mengawal aspirasi masyarakat hingga izin yang diterbitkan pemerintah pusat dicabut.
Menurut Rudi, suara yang mereka sampaikan murni berasal dari nelayan tanpa campur tangan pihak manapun.
“Ini murni suara nelayan. Kami yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” tegasnya.
13 Perusahaan Disebut Siap Beroperasi
Di tengah meningkatnya penolakan masyarakat, Aliansi Nelayan Pesisir mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 13 perusahaan yang terlibat dalam rencana kegiatan sedimentasi di wilayah Bintan dan Lingga.
Bahkan, menurut mereka, empat perusahaan disebut telah mengantongi dokumen yang diperlukan dan tinggal menjalankan aktivitas di lapangan.
Jika kegiatan tersebut berjalan, nelayan khawatir dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Bintan, tetapi juga meluas ke Lingga, Karimun hingga Batam.
“Untuk Bintan, seluruh nelayan akan terdampak. Lingga juga. Bahkan kemungkinan nelayan Karimun dan Batam akan ikut bergabung dalam gerakan penolakan ini,” kata Rudi.
Aliansi Nelayan Pesisir pun memberikan ultimatum kepada pemerintah.
“Kalau tidak ada tanggapan, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Meningkatnya konflik di lapangan kini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Di satu sisi pemerintah menyebut seluruh proses telah melalui tahapan konsultasi dan kajian lingkungan. Namun di sisi lain, nelayan mengaku tidak didengar dan merasa terancam kehilangan ruang hidup mereka.
Kondisi tersebut membuat polemik sedimentasi laut di Kepri tidak lagi sekadar persoalan perizinan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berpotensi semakin besar jika tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Kini masyarakat pesisir menunggu sikap tegas pemerintah. Apakah akan lebih mengutamakan investasi dan eksploitasi sumber daya laut, atau memilih melindungi ekosistem pesisir serta keberlangsungan hidup ribuan nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari laut Kepri.
Hal senada disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menilai pengerukan laut berpotensi menciptakan kerusakan ekologis jangka panjang dan memiskinkan masyarakat pesisir.
Bahkan Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah membatalkan Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023 karena dinilai membuka ruang ekspor pasir laut dan berpotensi merusak lingkungan.
DPRD Diminta Tidak Sekadar Menampung Aspirasi
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kepri terkait sedimentasi laut di Pulau Numbing juga belum sepenuhnya meredam polemik. Sebagian warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal, terutama masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung.
Ketua RT 10 Kampung Gudang Arang, Radianto, bahkan menyebut sejumlah peserta forum bukan berasal dari Desa Numbing.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proses konsultasi publik belum sepenuhnya menyentuh masyarakat akar rumput.
(Budi/Tim)












